Sedangkan, bagi dapen swasta khawatir bisnisnya akan tergusur oleh BPJS Ketenagakerjaan. Buat pemberi kerja, tentu saja beban yang harus ditanggung akan semakin berat. Sebab, besaran iuran wajib yang ditetapkan terlalu tinggi. Sontak, hal ini membuat pelaku dapen swasta dan pemberi kerja kebakaran jenggot. Namun, gontok-gontokan soal besaran iuran wajib pensiun antara BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun (dapen) swasta, perusahaan, pekerja, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementrian Keuangan belum usai.ĭalam rapat koordinasi terakhir yang digelar pada tanggal 08 April 2015 memutuskan bahwa pungutan iuran wajib pensiun BPJS Ketenagakerjaan diketok sebesar 8%. Artinya, waktu yang tersisa untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Program Jaminan Pensiun tinggal tiga bulan lagi. Mulai 1 Juli 2015, program iuran wajib jaminan hari tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai berlaku.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |